Virtual Police,  Cara Polri Edukasi Warga Agar Lebih Santun Di Sosmed

- 26 Februari 2021, 20:06 WIB
Ilustrasi seseorang sedang bersosial media/
Ilustrasi seseorang sedang bersosial media/ /pixabay/Foundry

Tahapan Virtual Police 

Tahapan virtual police dimulai dari  memberikan peringatan apabila menemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana.

Penyidik akan mengambil tangkapan layar untuk melakukan konsultasi dengan tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa, dan ITE.

Nantinya, peringatan itu akan langsung masuk ke dalam kolom pesan atau Direct Message dari pemilik akun yang mengunggah konten itu. Tujuannya agar pengguna medsos tidak merasa terhina dengan peringatan yang diberikan.

Baca Juga: Cover Lagu Coldplay, BTS Justru Dapat Komentar Rasis
 
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Supaya Dapat Bansos 2021 BST Rp300 Ribu

Setelah pesan diterima, kepolisian berharap agar konten yang diduga dapat dipidanakan itu dihapus oleh pemilik akun.

Jika pemilik akun masih enggan menghapus unggahannya, peringatan akan terus diberikan selama masih terdapat pihak yang merasa dirugikan dari unggahan itu.

Jika kemudian orang yang merasa dirugikan itu membuat laporan polisi, maka, tugas dari kepolisian adalah memfasilitasi agar ada jalan damai lewat proses mediasi.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Supaya Dapat Bansos 2021 BST Rp300 Ribu

"Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila ada masyarakat di sosial media yang melanggar pidana," jelasnya.

Saat ini sudah ada tiga akun yang ditegur oleh virtual police, Salah satu akun yang ditegur Polri membuat gambar beserta keterangan "jangan lupa saya maling".

Virtual police alert, Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah