Liput Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, Wartawan Harus Bawa Surat Hasil Tes Antigen

- 26 Februari 2021, 09:15 WIB
Wartawan liput pelantikan Bupati dan Wakil Bupati wajib bawa surat hasil Rapid Tes Antigen
Wartawan liput pelantikan Bupati dan Wakil Bupati wajib bawa surat hasil Rapid Tes Antigen /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya
 

KABAR JOGLOSEMAR - Untuk bisa meliput acara pelantikan Bupati/Wakil Bupati secara offline/langsung di Kantor Gubernur DIY Kepatihan pada hari Jumat 26 Februari 2021 jam 09.00 WIB,wartawan wajib membawa surat keterangan hasil tes antigen dengan hasil negatif.
 
Bila tidak bisa menunjukkan surat hasil tes antigen maka wartawan cukup mengikuti jalannya acara pelantikan secara online di media pool di Humas Pemda DIY.
 
"Tidak boleh liputan langsung di Kepatihan, cukup lewat media pool 1 tivi di Humas Pemda DIY. Kalau ingin meliput secara langsung harus antigen dulu dan bawa surat keterangan tes antigen dengan hasil negatif. Dan untuk tes antigennya ditanggung sendiri, mboten difasilitasi," kata Dwi Suyono, seorang reporter mengutip penjelasan koordinator wartawan Kepatihan Haris Firdaus kepada Kabar Joglosemar pada Jumat pagi 26 Februari 2021.
 
 
 
Sesuai jadwal, acara pelantikan Bupati/Wakil Bupati dari 3 kabupaten di DIY berlangsung di Kepatihan hari Jumat 26 Februari 2021 jam 09.00 WIB. Pelantikan dilakukan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
 
Tiga Bupati/Wakil Bupati yang dilantik adalah Bupati dan Wakil Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa, Bupati dan Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih-Joko B Purnomo serta Bupati dan Wakil Bupati Gunung Kidul Sunaryanta-Heri Susanto.
 
Dan sesuai surat edaran Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik yang mewakli Mendagri Tito Karnavian, tertanggal 15 Februari 2021, disebutkan bahwa pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang terpilih dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020, dilakukan oleh Gubernur/Kepala Daerah setempat secara virtual atau teleconference/ video conference dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
Menurut Akmal Malik, mereka yang dilantik adalah Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2021 dan tidak ada sengketa perkara di Mahkamah Konstitusi.
 
Selain itu, Kabupaten/Kota yang ada sengketa perkara diMahkamah Konstitusi namun sengketa tersebut sudah diputuskan/ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15-16 Februari 2021 untuk tidak dilanjutkan perkaranya pada sidang berikutnya atau ditolak.
 
Dengan demikian, pelantikan kepala daerah dari 3 kabupaten di DIY yang tidak ada sengketa Pilkada dilakukan pada hari Jumat 26 Februari 2021.
 
 
Sebelumnya, pelantikan direncanakan berlangsung 17 Februari 2021, namun kemudian diundur hingga ditetapkan berlangsung 26 Februari 2021 secara serentak di seluruh Indonesia.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x