Menurut Andi Arief, perlu dipelajari secara jernih bahwa sejak 2014 UU ITE banyak memakan korban rang-orang kritis dengan melakukan penangkapan/penahanan tengah malam dan subuh buta karena polisi memiliki celah ancaman hukuman di atas 5 tahun.
"Berapa banyak lagi korban akan terjerat?" tanya Andi Arief.
"Coba dipelajari secara jernih, sejak 2014 UU ITE ini memakan korban banyak sekali orang-orang kritis dengan melakukan penangkapan/penahanan tengah malam dan subuh buta karena polisi memiliki celah ancaman hukuman di atas 5 tahun. Berapa banyak lagi korban akan terjerat?," cuit Andi Arief.
Baca Juga: 8 Sumber Makanan untuk Atasi Anemia, Ada Brokoli Hingga Daging
Coba dipelajari secara jernih, sejak 2014 UU ITE ini memakan korban banyak sekali orang-orang kritis dengan melakukan penangkapan/penahanan tengah malam dan subuh buta karena polisi memiliki celah ancaman hukuman di atas 5 tahun. Berapa banyak lagi korban akan terjerat?— andi arief (@Andiarief__) February 18, 2021
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika dan produktif.
Namun bila dalam implementasi UU ITE menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Dan hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak.
"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Presiden Joko Widodo yang dikutip Kabar Joglosemar dalam akun twitternya @jokowi yang diunggah pada hari Selasa 16 Februari 2021.
Baca Juga: KIP Kuliah Diberikan untuk 200 Ribu Mahasiswa, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya
Baca Juga: Tonton Ikatan Cinta, Dapatkan Diskon Kalung Emas yang Dipakai Andin
Editor: Sunti Melati
Sumber: Twitter