- Kementerian / Lembaga
- Dinas Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Calon penerima BLT UMKM harus melengkapi syarat kepada pengusul BPUM, yakni NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, serta nomor telepon yang bisa dihubungi.
Baca Juga: Misa Rabu Abu, Ini Jadwal Misa Live Streaming Rabu 17 Februari 2021 Sore
Demikian informasi terkait proses mencairkan BLT UMKM Rp2,4 juta. Dapatkan hak Anda sebelum ditutup Kemenkop UKM. ***