Pelaku UKM Non-Nasabah BRI Bisa Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Simak Caranya di Sini

- 17 Februari 2021, 09:59 WIB
ILustrasi: Jangan Kaget! KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, BLT UMKM Rp2,4 Juta Tetap Cair, Begini Caranya.*/
ILustrasi: Jangan Kaget! KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, BLT UMKM Rp2,4 Juta Tetap Cair, Begini Caranya.*/ /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Nasabah BRI maupun non BRI tetap bisa mendapat BLT UMKM yang disalurkan melalui BRI.

Pemerintah  menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kepada 12 juta pelaku usaha mikro sejak 2020.

Masing-masing pelaku usaha akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta. Namun, pencairan BLT UMKM ini ada batas waktunya, yakni pada 18 Februari 2021.

Baca Juga: Besok Hari Terakhir! Berikut Syarat dan Cara Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta di BRI

Untuk itu, bagi pelaku UMKM yang mendapat bantuan BLT UMKM bisa segera melakukan verifikasi sebelum mencairkannya.

BRI akan mengirimkan pesan singkat (SMS) untuk proses verifikasi pencairan banpres tersebut.  Selanjutnya, banpres tersebut bisa dicairkan dengan menghubungi kantor BRI terdekat.

“Bagi Anda pelaku usaha mikro, nasabah maupun non-nasabah BRI, kini Anda bisa manfaatkan BANPRES Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM. Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021,” tulis @bankbri_id dikutip Kabar Joglosemar.

Lantas bagaimana dengan penerima BLT UMKM non-nasabah BRI? Bagi yang tidak punya rekening akan dibuatkan saat verifikasi. pasalnya, BLT UMKM ini akan ditransfer langsung ke rekening penerimanya.

Cara mencairkan BLT UMKM ini mudah, yakni:

Baca Juga: Ditutup Besok 18 Februari! Begini Cara Cairkan BLT UMKM BPUM BRI Senilai Rp2,4 Juta

  1. Bawa buku tabungan BRI 
  2. Bawa kartu ATM serta identitas diri (KTP)
  3. Penerima BPUM BRI harus melengkapi beberapa dokumen seperti Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Kuasa Penerima Dana BPUM.

Untuk itu, penerima BLT UMKM Rp2,4 juta harus mendatangi kantor layanan BRI terdekat. Namun, sebelum mencairkan BLT UMKM atau BPUM perlu mengecek dulu, nama Anda terdaftar atau tidak.

Segera cek nama Anda di https://eform.bri.co.id/bpum. Dari website itu, para pelaku UMKM dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.

Berikut cara lengkap cek BLT UMKM melalui BRI:

  1. Klikhttps://eform.bri.co.id/bpum
  2. Ketik Nomor KTP
  3. Masukkan kode verifikasi
  4. Klik ‘Proses Inquiry’

Baca Juga: Ditemukan di Subang dan Karawang, Ribuan Kotak Oranye Ini Ternyata Berisi Bantuan untuk Korban Banjir

BLT UMKM Rp 2,4 juta merupakan dana hiba bukan kredit atau pinjaman. Selain itu, penerima BLT UMKM tidak dipungut biaya untuk mencairkan bantuan tersebut. Banpres BLT UMKM juga diterima utuh tanpa potongan.

Untuk diketahui, kriteria penerima BLT UMKM tentu saja memiliki usaha level mikro. Adapun syarat lainnya sebagai berikut:

Adapun syarat penerima BLT UMKM program BPUM sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki KTP karena akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  5. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Kalung Emas Ikatan Cinta Dilengkapi Sertifikat Limited Edition Plus Free Ongkir, Ini Cara Belinya

Penerima BLT UMKM itu diusulkan oleh pengusul Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), yakni:

  1. Kementerian / Lembaga
  2. Dinas Koperasi dan UKM
  3. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Calon penerima BLT UMKM harus melengkapi syarat kepada pengusul BPUM, yakni NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

Baca Juga: Misa Rabu Abu, Ini Jadwal Misa Live Streaming Rabu 17 Februari 2021 Sore

Demikian informasi terkait proses mencairkan BLT UMKM Rp2,4 juta. Dapatkan hak Anda sebelum ditutup Kemenkop UKM. ***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x