Pengguna Sayangkan Pemblokiran Tik Tok Cash, Harus Merugi Rp23 Juta

- 14 Februari 2021, 14:29 WIB
Ilustrasi TikTok Cash
Ilustrasi TikTok Cash /O Sumber: Pixabay/nikuga/Sumber: Pixabay/nikuga

 

 

KABAR JOGLOSEMAR – Situs Tik Tok Cash saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di Indonesia.

Pasalnya, situs yang menjanjikan penghasilan uang yang cukup banyak ini diblokir oleh Pemerintah melalui Kominfo beberapa hari yang lalu. Namun, pemblokiran ini tak sepenuhnya didukung semua pihak.

Pemblokiran ini dinilai sebagai langkah terbaik guna menghindarkan masyarakat dari investasi abal-abal dan penipuan.

Baca Juga: Amanda Manopo Bawa Tas Seharga Rp 25 Juta di Ikatan Cinta, Netizen: Bentuknya Kayak Besek

Baca Juga: TikTok Cash Diblokir Kominfo, Pengguna Akui Rugi Puluhan Juta

Memperoleh penghasilan dari TikTok Cash memang bisa dibilang cukup mudah. Pengguna hanya perlu membayar keanggotaan yang diinginkan lalu memberi like, komentar, atau sekedar menonton video.

Setelah melakukan hal-hal tersebut, pengguna akan mendapat reward yang dapat dicairkan ke rekening pengguna.

Selain itu, sistemnya hampir mirip multi level marketing di mana pengguna akan membagikan undangan kepada orang lain untuk bergabung.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x