KABAR JOGLOSEMAR – Baru-baru ini, Kominfo baru saja memblokir situs investasi illegal bernama Tik Tok Cash karena dirasa bisa merugikan masyarakat.
Namun, ternyata justru dengan pemblokiran tersebut, pengguna mengalami kerugian yang cukup besar.
Bagi yang belum tahu, Tik Tok Cash adalah sebuah situs yang dapat memberikan penghasilan kepada para penggunanya dalam bentuk reward.
Baca Juga: Viral Hingga Diblokir Kominfo, Ada Apa dengan Tik Tok Cash?
Reward ini dapat diperoleh setelah pengguna melakukan proses registrasi dengan membayar sejumlah uang sesuai dengan jenis keanggotaan.
Setelah resmi menjadi anggota, nantinya pengguna harus memberi like, komentar, hingga menonton video tertentu.
Nantinya, ketika sudah mencapai reward tertentu, uang tersebut bisa dicairkan ke bank penerima. Namun, cara seperti ini ternyata tidak sesuai dengan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).