Menperin Agus Gumiwang Sebut Relaksasi PPnBM Bakal Pulihkan Tingkat Produksi Mobil

- 12 Februari 2021, 15:36 WIB
Ilustrasi mobil.
Ilustrasi mobil. /PIXABAY/free-photos



KABAR JOGLOSEMAR - Agus Gumiwang, selaku Menteri Perindustrian menyebut adanya relaksasi PPnBM bakal memulihkan tingkat produksi mobil di Indonesia.

Diketahui, tingkat produksi mobil tanah air sempat menurun akibat pandemi Covid-19. Dalam pernyataannya, Agus mengatakan bahwa kebijakan relaksi PPnBM mampu mewujudkan peningkatan produksi mobil hingga angka 1 juta unit.

"Kembali ke produksi mendekati 1 juta unit produksi," ujar Agus, seperti dilansir KabarJoglosemar.com dari Antara, Kamis 11 Februari 2021.

Baca Juga: 15 Coklat Termahal dan Termewah untuk Kado Valentine, Ada yang Harganya Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Baca Juga: Selain cekbansos.siks.kemensos.go.id, Ini Cara Cek Penerima Bansos Kartu Sembako Hingga PKH

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kebijakan relaksasi PPnBM bakal nyasar kendaraan berupa mobil produksi dalam negeri dengan mesin kurang dari 1.500 CC.

Selain itu, sama halnya dengan Agus, Airlangga juga mengatakan bahwa adanya kebijakan baru tersebut mampu berpotensi untuk pulihkan tingkat produksi mobil di Indonesia.

“Meningkatkan utilasi industry otomotif dan Mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal Pertama tahun ini,” kata Airlangga.

Baca Juga: Yes! Ini Daftar Mobil Baru yang Bebas PPnBM, Ada Avanza hingga XPander

Baca Juga: PPnBM 0 Persen Segera Berlaku, Benarkah Harga Mobil Jauh Lebih Murah? Ini Jawabannya
 
Airlangga juga mengatakan harapannya terhadap kebijakan baru ini. Menurutnya, selain pulihkan tingkat produksi mobil, relaksasi PPnBM juga bakal diimbangi dengan tingginya konsumen akan mobil.

“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan atas akan meningkat,” ujar Airlangga.

Seperti diketahui, relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan kebijakan baru yang kini telah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Baca Juga: Kostum TWICE Mirip dengan BLACKPINK, Penggemar Sudutkan JYP Entertainment

Baca Juga: Relaksasi PPnBM Mobil Dilakukan Secara Bertahap Mulai Maret 2021

Kebijakan relaksasi PPnBM akan berlaku mulai bulan depan yakni Maret 2021.

Secara garis besar, kebijakan relaksasi PPnBM memungkinkan penurunan harga mobil yang ada di pasaran.

Sebab, sebelumnya pajak PPnBM terhitung dari CC sebuah mobil bisa mencapai 10 hingga 125 persen.

Oleh karena itu, adanya relaksasi PPnBM berpotensi membuat harga jual dari mobil menjadi menurun.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x