KABAR JOGLOSEMAR - DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan laman resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang berisi data valid yang menunjukkan pendistribusian bantuan sosial (bansos).
Adapun Bansos yang ada di tahun 2021 meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Bantuan Sosial Tunai (BST).
Baca Juga: 16 Referensi Kado Valentine Romantis Untuk Pasangan
Ketiga bantuan tersebut merupakan wujud dan usaha pemerintah dalam mengatasi tingkat kemiskinan terutama selama pandemi COVID-19.
Kemensos menyebutkan bahwa bantuan-bantuan tersebut hanya bisa didapatkan oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam DTKS.
Cara Daftar DKTS Kemensos
1. Para KPM mendaftarkan diri ke lurah atau kepala desa dengan membawa dokumen berupa Kartu Keluarga (KK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Lurah atau kepala desa setempat melakukan musyawarah. Nantinya hasil dari musyawarah tersebut akan disampaikan pada Bupati atau Walikota.
3. Dinas sosial melakukan validasi dan verifikasi pada hasil musyawarah yang telah dilakukan pada tingkat desa.