2. Mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan) serta memiliki usaha Mikro.
3. Bukan merupakan ASN, pegawai BUMD/BUMN, hingga TNI atau Polri.
4. Sedang tidak menerima kredit ataupun pembiayaan KUR.
5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha bagi pelaku UMKM yang mempunyai perbedaan domisili dari KTP dan tempat usaha.
Apabila telah memenuhi syarat serta terdaftar sebagai penerima BLT BPUM UMKM 2,4 juta, maka Anda bisa melakukan pencairan dana bantuan tersebut di Bank BRI.
Baca Juga: Kemnaker Siapkan Pengganti Subsidi Gaji yang Dihentikan di 2021
Namun, tidak ada salahnya untuk sebelumnya untuk memastikan kembali bahwa nama Anda tertera sebagai penerima bantuan tersebut.
Caranya melalui online yaitu klik link eform.bri.co.id. Adapun tahapannya, sebagai berikut.
1. Buka browser seperti Google Chrome , Mozilla atau sejenisnya.
2. Ketikan link https://eform.bri.co.id/