Tenang, Ini Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Dihentikan

- 6 Februari 2021, 09:59 WIB
Ilustrasi bansos PKH dari Kemensos.
Ilustrasi bansos PKH dari Kemensos. /KabarJoglosemar.com/Galih

KABAR JOGLOSEMAR – BLT BPJS Ketenagakerjaan secara resmi telah diberhentikan penyalurannya di tahun 2021 untuk sementara.

Namun, tenang saja karena Pemerintah sedang menyiapkan pengganti bantuan tersebut secepatnya.

Baca Juga: Penyaluran BPUM UMKM Diperpanjang, Ini Cara Cek Status Penerima Melalui bri.co.id

Penghentian BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilihat dari APBN 2021. Di anggaran tersebut, tidak ada dana yang dianggarkan untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Meski Pemerintah kini tengah melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi (PEN) yang salah satu program kerjanya adalah menyalurkan bantuan, ternyata BLT BPJS Ketenagakerjaan itu dihentikan.

Memang, selain BLT BPJS Ketenagarkerjaan masih banyak bantuan-bantuan lain yang diberikan.

Penyaluran bantuan kepada masyarakat sangat diperlukan untuk memulihkan perekonomian negara.

Sehingga, setelah BLT BPJS Ketenagakerjaan ini dihentikan, Pemerintah segera menyiapkan penggantinya dengan segera.

Baca Juga: Ini 4 Parameter Penilaian Hasil Penerapan Kebijakan PPKM

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pengganti tersebut hingga kini masih dipikirkan agar lebih matang.

Namun, kabarnya berupa pendirian pelatihan vokasi agar dapat melatih skill dan keterampilan masyarakat.

Tentu kita tahu bahwa kini ijazah saja tidak cukup untuk mencari pekerjaan. Dibutuhkan skill dan keterampilan agar bisa mendapat pekerjaan yang lebih bagus.

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilaksanakan hingga tahap lima pada tahun 2020 belum maksimal.

Kurang lebih masih ada 1,4 juta orang yang berhak mendapatkan bantuan tersebut namun belum menerimanya.

Sehingga, kemungkinan untuk memenuhi kuota tersebut, Pemerintah mungkin akan kembali mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Update COVID-19 di Jogja: Kasus Positif Kembali Turun

Menurut Menaker Ida Fauziyah, BLT BPJS Ketenagakerjaan memang sementara tidak ada di APBN 2021.

Namun, ia juga menegaskan bahwa ketiadaaan itu sementara dan masih melihat perkembangan kondisi ekonomi.

“Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya,” ungkap Menaker Ida Fauziyah dikutip Kabar Joglosemar.com dari berbagai sumber.

Ketika masih ditanya bagaimana kepastiannya, ia belum bisa memutuskan karena harus menunggu informasi lebih lanjut dari pihak yang berwenang.

Pihak tersebut adalah Menko Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

“Kami masih menunggu. Sementara memang di APBN 2021 tidak dialokasikan,” katanya lagi.

Dari kalimat tersebut, Menaker seolah berusaha menyampaikan bahwa pemberhentian subsidi gaji tersebut hanya sementara.

Baca Juga: Ingin Cairkan Bansos 2021? Simak Syarat dan Cara Pengecekannya di Sini

Lagipula, bila mengacu pada data yang ada, masih banyak masyarakat yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut, yakni sekitar 1,4 juta orang.

BLT BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri sepanjang tahun 2020 telah disalurkan sebanyak kurang lebih 11 juta orang melalui lima tahap.

Namun, jumlah tersebut masih kurang dari target yang ditetapkan Pemerintah yakni 12,4 juta orang.

Bila kondisi ekonomi selanjutnya memungkinkan untuk kembali menyalurkan bantuan, BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa jadi kembali disalurkan.

Total nominal dari subsidi gaji tersebut adalah Rp2,4 juta. Namun, dibagikan secara bertahap selama empat kali dengan masing-masing nominal Rp600 ribu.

Sesuai dengan namanya, BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada para pekerja yang memegang kartu BPJS KetenagakerjaanBaca Juga: Kemenkop UKM Usulkan Tambahan Kuota 12 Juta UMKM Terima BPUM UMKM 2021

Sejauh ini, banyak pekerja yang merasa terbantu dengan bantuan ini karena bagaimanapun juga jumlahnya lumayan.

Untuk info lebih lanjut terkait dengan pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan berupa pelatihan vokasi ini, simak infonya lebih lanjut.***

 

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah