Ketika masih ditanya bagaimana kepastiannya, ia belum bisa memutuskan karena harus menunggu informasi lebih lanjut dari pihak yang berwenang.
Pihak tersebut adalah Menko Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
“Kami masih menunggu. Sementara memang di APBN 2021 tidak dialokasikan,” katanya lagi.
Dari kalimat tersebut, Menaker seolah berusaha menyampaikan bahwa pemberhentian subsidi gaji tersebut hanya sementara.
Baca Juga: Ingin Cairkan Bansos 2021? Simak Syarat dan Cara Pengecekannya di Sini
Lagipula, bila mengacu pada data yang ada, masih banyak masyarakat yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut, yakni sekitar 1,4 juta orang.
BLT BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri sepanjang tahun 2020 telah disalurkan sebanyak kurang lebih 11 juta orang melalui lima tahap.
Namun, jumlah tersebut masih kurang dari target yang ditetapkan Pemerintah yakni 12,4 juta orang.
Bila kondisi ekonomi selanjutnya memungkinkan untuk kembali menyalurkan bantuan, BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa jadi kembali disalurkan.
Total nominal dari subsidi gaji tersebut adalah Rp2,4 juta. Namun, dibagikan secara bertahap selama empat kali dengan masing-masing nominal Rp600 ribu.