Geger Status Kewarganegaraan Bupati NTT, Ini Syarat Mutlak Jadi Kepala Daerah

- 4 Februari 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi paspor
Ilustrasi paspor //Pixabay.com/ mohamed Hassan

Baca Juga: Di Depan Sabrina Chairunnisa, Azka Corbuzier Baru Tahu Agnez Mo Mantan Kekasih Ayahnya

Orient melakukan pindah ke Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan nomor SKPWNI/3172/10122019/0096 pada 28 Agustus 2018.

Kemudian pada 30 Juli 2020 lalu meminta pindah dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Oebobo, Kupang. Orient mencalonkan diri sebagai bupati di NTT.

Ia terpilih menjadi Bupati Sabu Raijua pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 lalu. KPU setempat mengumumkan jika pasangan calon nomor urut 02 Orient Riwu Kore - Thobias Uly itu meraih suara sebanyak 48,3 persen.

Baca Juga: Kenapa Banyuwangi Identik dengan Dukun dan Ilmu Santet? Ini Jawabannya

Baca Juga: Bupati di NTT Kewarganegaraan Ganda, Bolehkah Berkewarganegaraan Ganda?

Orient Riwu Kore merupakan polisi partai PDIP. Saat Pilkada, pasangan itu diusung oleh Gerindra dan Demokrat. Lebih lanjut Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menyerahkan permasalahan kewarganegaraan Orient ini ke pihak kepolisian.

Jika merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat mutlak kepala daerah adalah warga negara Indonesia (WNA). Hal itu telah diatur dalam Pasal 7. Berikut bunyi Pasal 7 ayat 1:

(1) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x