Baca Juga: Cegah Praktik Dukun Abal-Abal, Dukun Banyuwangi Deklarasikan Persatuan Dukun Nusantara
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, status kewarganegaraan akan menentukan dokumen pencatatan sipil yang bersangkutan.
Lebih lanjut jika Orient terbukti merupakan warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan AS maka data kependudukannya akan dibatalkan Dinas Dukcapil.
“Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah warga negara asing, Kartu Keluarga, dan KTP elektroniknya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil,” sambung Zudan.
Baca Juga: Dukun di Banyuwangi Bentuk Persatuan Dukun Nusantara, Bakal Gelar Pengobatan Hingga Festival Santet
Baca Juga: 7 Cara Mencegah Kanker Secara Alami, Istirahat Cukup Hingga Konsumsi Ini
Kedubes AS di Indonesia sebelumnya mengirimkan surat kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Konsuler Kedubes AS Eric M.Alexander itu tertulis jika Orient Patriot Riwu Kore berstatus warga negara Amerika Serikat. Bawaslu pun dikagetkan dengan surat resmi tersebut.
Zudan menjelaskan kalau Orient memiliki riwayat kependudukan di Indonesia. Mulanya terdaftar sebagai warga DKI Jakarta pada tahun 1997 lalu. Orient tercatat sebagai WNI dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.