Geger Status Kewarganegaraan Bupati NTT, Ini Syarat Mutlak Jadi Kepala Daerah

- 4 Februari 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi paspor
Ilustrasi paspor //Pixabay.com/ mohamed Hassan

Baca Juga: Cegah Praktik Dukun Abal-Abal, Dukun Banyuwangi Deklarasikan Persatuan Dukun Nusantara 

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, status kewarganegaraan akan menentukan dokumen pencatatan sipil yang bersangkutan.

Lebih lanjut jika Orient terbukti merupakan warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan AS maka data kependudukannya akan dibatalkan Dinas Dukcapil.

“Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah warga negara asing, Kartu Keluarga, dan KTP elektroniknya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil,” sambung Zudan.

Baca Juga: Dukun di Banyuwangi Bentuk Persatuan Dukun Nusantara, Bakal Gelar Pengobatan Hingga Festival Santet

Baca Juga: 7 Cara Mencegah Kanker Secara Alami, Istirahat Cukup Hingga Konsumsi Ini

Kedubes AS di Indonesia sebelumnya mengirimkan surat kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Konsuler Kedubes AS Eric M.Alexander itu tertulis jika Orient Patriot Riwu Kore berstatus warga negara Amerika Serikat. Bawaslu pun dikagetkan dengan surat resmi tersebut.

Zudan menjelaskan kalau Orient memiliki riwayat kependudukan di Indonesia. Mulanya terdaftar sebagai warga DKI Jakarta pada tahun 1997 lalu. Orient tercatat sebagai WNI dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 4 Februari: Kiki Serahkan Anting, Aldebaran Ketahuan Jebloskan Andin ke Penjara?

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x