2. Tempat ibadah dibatasi dan diatur menjadi 50 persen dari kapasitas yang ada.
3. Penerapan 3M yang ketat. 3M meliputi Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak.
4. Adanya optimalisasi dari posko satgas COVID-19 hingga ke wilayah Kelurahan.
5. Kegiatan yang dinilai memicu kerumunan akan dibubarkan secara persuasif oleh petugas yang patroli.
6. Restoran maupun tempat makan hanya diperkenankan untuk melayani makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas.
7. Tempat makan atau restoran masih dihimbau untuk mengutamakan pelayanan Take Away atau dibawa pulang.
Itulah kebijakan PTKM jilid 2 yang hingga kini masih berlaku di wilayah Jogja. Sebagai syarat masuk Jogja Februari 2021, maka Anda perlu menilik kembali peraturan ini.
Apabila tidak, tak menutup kemungkinan Anda akan kaget dengan kebijakan yang berlaku di wilayah Jogja ini.
Baca Juga: Ini Peran Strategis Kominfo dalam Penanganan Pandemi COVID-19