BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Dihentikan, Menaker Siapkan Program Ini

- 3 Februari 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi BLT Ibu Hamil
Ilustrasi BLT Ibu Hamil /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
 

KABAR JOGLOSEMAR- Berbagai langkah diupayakan pemerintah dalam menangani ledakan jumlah pengangguran di masa pandemi COVID-19 ini. 

Berbagai program bantuan pun sudah digelontorkan salah satunya adalah BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan pada pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp 5 juta. 

Baca Juga: Pengganti Subsidi Gaji 2021, Ini Bocoran dari Menaker Ida Fauziyah

BLT BPJS Ketenagakerjaan sejumlah Rp1,2 juta per orang yang telah disalurkan pada 12,4 juta pekerja selama 2 termin diharapkan dapat membantu memulihkan ekonomi para pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.

Secara rinci, BLT BPJS Ketenagakerjaan termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11%.

Sedangkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Rp 14.693.022.800.000 atau jika dipersentasekan sebesar 98,71%.

Namun saat ini pemerintah tidak lagi akan memberikan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada para pekerja dan akan menggantinya dengan program lain.

Baca Juga: Anya Geraldine Sempat Bikin Geram Warganet Magelang, Ada Apa? Ini Alasannya

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan, pemerintah melihat ada program yang cocok diberikan pada para pekerja untuk mengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang dihentikan.

"Saat ini Kemnaker sedang menjalin kerjasama dengan dunia usaha dan industri untuk menciptakan program yang bisa diberikan pada pekerja yang terkena PHK selama pandemi COVID-19," jelasnya.

Ida menambahkan, nantinya kerjasama Kemnaker dan pihak dunia usaha dan dunia industri akan terwujud dalam program pelatihan vokasi, pelatihan dan peningkatan kompetensi serta pemagangan dan penempatan kerja bagi calon pekerja.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x