KABAR JOGLOSEMAR - Masyarakat Sleman Yogyakarta bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang digagas oleh Kepolisian Resort (polres) Sleman pada bulan Januari 2021 ini.
Perpanjangan SIM A dan SIM C bisa dilakuakn dengan mengunjungi layanan SIM Keliling yang tersedia di berbagai titik lokasi seputar Sleman, DIY.
Siapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM agar tidak bolak-balik, yaitu:
Baca Juga: PPKM Tahap II, Wali Kota Semarang Perpanjang Jam Operasional Tempat Usaha
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Yogyakarta Terbaru Januari 2021, Serta Syarat dan Dokumen yang Harus Dibawa
1. KTP dan SIM asli yang akan diperpanjang.
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi SIM
4. Surat keterangan dokter
Dikutip oleh Kabar Joglosemar dari akun resmi twitter Satlantas Polres Sleman.