PPKM Tahap II, Wali Kota Semarang Perpanjang Jam Operasional Tempat Usaha

- 25 Januari 2021, 11:43 WIB
Ilustrasi tempat usaha Semarang selama PPKM
Ilustrasi tempat usaha Semarang selama PPKM /// tangkapan layar youtube.com / Hadi Prayitno


KABAR JOGLOSEMAR - Hendrar Prihadi, selaku Wali Kota Semarang memperpanjang jam operasional tempat usaha di wilayahnya berkenaan dengan PPKM diperpanjang.

Hal ini merujuk pada instruksi Mendagri nomor 2 tahun 2021 mengenai perpanjangan PPKM. Ia mengatakan bahwa pihaknya siap mengikuti instruksi tersebut.

"Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 2 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM, kita sepakat untuk mematuhi instruksi tersebut dengan ikut memperpanjang kembali pemberlakukan pembatasan, mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021," kata Hendrar, Minggu 24 Januari 2021.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Yogyakarta Terbaru Januari 2021, Serta Syarat dan Dokumen yang Harus Dibawa

Baca Juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Ketersediaan Ruang Isolasi Di Jakarta Tinggal 14 persen

Berdasarkan kondisi di lapangan, pihaknya akan melakukan beberapa penyesuaian dari instruksi Mendagri tersebut.

Hendrar menyebut bahwa akan ada perpanjangan jam operasional dari tempat usaha. Menurutnya, batas maksimal beroperasi menjadi pukul 20.00 WIB.

"Ada tiga poin yang kami putuskan. Pertama, untuk pusat perbelanjaan jika semula ditetapkan dapat beraktivitas hanya sampai pukul 19.00 WIB, pada tahap pembatasan kedua bisa sampai pukul 20.00 WIB," ujar Hendrar.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM, Pemkot Solo Tambah Jam Operasional Mall

Baca Juga: 10 Tanda Anemia yang Perlu Diwaspadai, dari Kelelahan hingga Nyeri pada Lidah

Tak hanya itu pemberlakuan perpanjangan jam operasional tersebut juga berlaku pada tempat usaha lain seperti pedagang kaki lima, cafe, restoran, dan lain sebagainya.

"Jika sebelumnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, kita perbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB," kata Hendrar

Meskipun demikian, pihaknya juga akan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Ia mengatakan bahwa untuk beberapa tempat usaha termasuk PKL maupun restoran tetap harus mengutamakan take away atau dibungkus.

Baca Juga: Jelang Berakhirnya PPKM tahap 1, Jumlah Kasus Baru Covid-19 Kabupaten Magelang Bertambah 14

Baca Juga: Shopee Hadirkan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1 di Setiap Bulan di Shopee SMS!

"Meski demikian untuk PKL, restoran, kita utamakan pesan makanan untuk dibawa pulang," ujar Hendrar.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sempat memberlakukan penutupan jalan sebagai salah satu upaya mencegah meningkatnya persebaran COVID-19 di wilayah Semarang.

Dalam masa PPKM Jawa Bali tahap II, Hendrar berencana untuk membuka kembali beberapa jalan yang sebelumnya ditutup secara total.

Baca Juga: 8 Aturan PPKM Jawa-Bali Mulai 26 Januari 2021, Ini yang Berubah

Baca Juga: Ini Makanan Kaya Zat Besi untuk Mencegah Anemia, Wortel Hingga Brokoli

"Sebelumnya, sejumlah ruas jalan juga kita tutup. Sesuai aturan yang mulai berlaku mulai Selasa (26/1), akan ada dua ruas jalan yang dibuka kembali, yang sebelumnya ditutup selama 24 jam" katanya. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x