KABAR JOGLOSEMAR - Surat Izin Mengemudi atau SIM wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Saat ini sudah ada kemudahan dengan layanan SIM keliling yang diadakan oleh Polresta Yogyakarta.
Pada tahun 2021 ini, Polresta Yogyakarta kembali menginformaskan tentang jadwal dan layanan SIM Keliling yang bisa diakses oleh masyarakat.
Tidak ada lagi alasan masyarakat terlambat memperpanjang SIM karena antrean panjang dan lama karena layanan SIM ada di beberaa titik.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Ketersediaan Ruang Isolasi Di Jakarta Tinggal 14 persen
Baca Juga: Perpanjangan PPKM, Pemkot Solo Tambah Jam Operasional Mall
Baca Juga: Shopee Hadirkan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1 di Setiap Bulan di Shopee SMS!
Dengan demikian, masyarakat bisa menyesuaikan untuk mengakses layanan SIM Keliling terdekat.
Berikut ini adalah lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling wilayah Yogyakarta:
- Senin dan Selada di depan Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) atau Jalan Tut Harsono. Pukul 09.00-10.30 WIB.
- Rabu, di depan Purawisata Jalan Brigjen Katamso. Pukul 09.00-10.30 WIB.