8 Aturan PPKM Jawa-Bali Mulai 26 Januari 2021, Ini yang Berubah

- 25 Januari 2021, 09:25 WIB
Ilustrasi corona.
Ilustrasi corona. /Pixabay/cromaconceptovisual

KABAR JOGLOSEMAR - Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 2 berlangsung mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Satgas Penanganan COVID-19 memutuskan perpanjangan PPKM lantaran masih terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif COVID-19.

Baca Juga: Ini Makanan Kaya Zat Besi untuk Mencegah Anemia, Wortel Hingga Brokoli

Kesadaran masyarakat terkait kepatuhan menjalankan protokol kesehatan juga masih rendah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan PPKM Jawa-Bali diperpanjang 14 hari kedepan.

Sedangkan, PPKM Jawa-Bali periode 1 baru berakhir hari ini, 25 Januari 2021.

Dilansir KabarJoglosemar.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, daerah sasaran PPKM masih sama.

Airlangga mengungkapkan sebelumnya ada tujuh provinsi di Pulau Jawa-Bali yang menerapkan PPKM.

Provinsi yang menjadi sasaran PPKM, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, dan Bali.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x