KABAR JOGLOSEMAR - Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 2 berlangsung mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Satgas Penanganan COVID-19 memutuskan perpanjangan PPKM lantaran masih terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif COVID-19.
Baca Juga: Ini Makanan Kaya Zat Besi untuk Mencegah Anemia, Wortel Hingga Brokoli
Kesadaran masyarakat terkait kepatuhan menjalankan protokol kesehatan juga masih rendah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan PPKM Jawa-Bali diperpanjang 14 hari kedepan.
Sedangkan, PPKM Jawa-Bali periode 1 baru berakhir hari ini, 25 Januari 2021.
Dilansir KabarJoglosemar.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, daerah sasaran PPKM masih sama.
Airlangga mengungkapkan sebelumnya ada tujuh provinsi di Pulau Jawa-Bali yang menerapkan PPKM.
Provinsi yang menjadi sasaran PPKM, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, dan Bali.