Berikut aturan PPKM yang diterapkan pemerintah:
1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat
2. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring/online
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen. Namun, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:
Baca Juga: Vaksinasi Tenaga Kesehatan Sudah Berlangsung, Jubir: KIPI Masih Bersifat Ringan
kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen(dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB
mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat