KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah Indonesia maupun Satgas Penanganan COVID-19 telah memutuskan melakukan perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Mulanya, Pemerintah Pusat menetapkan PPKM Jawa Bali berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Adapun PPKM periode kedua akan berlangsung hingga 8 Februari 2021.
Baca Juga: Bikin Penonton Heboh, Suho dan Seojun Ngobrol Akrab di True Beauty Eps 12
Dilansir KabarJoglosemar.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kalau Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar PPKM diperpanjang.
PPKM periode kedua berlangsung selama dua pekan, mulai dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Instruksi Presiden Jokowi itu disampaikan saat rapat terbatas di Jakarta pada Kamis, 21 Januari 2021.
Salah satu yang diubah adalah soal pembatasan waktu. Pembatasan waktu di sektor mal maupun restoran mulanya dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Ini 10 Ide Hadiah Valentine yang Dijamin Bikin Si Dia Sumringah, Baju Hingga Essential Oil
Pada PPKM periode kedua ini, pemerintah mengizinkan boleh buka hingga pukul 20.00 WIB.