PSTKM DIY Diperpanjang, Okupansi Hotel Terjun Bebas 

- 22 Januari 2021, 12:39 WIB
Ilustrasi PTKM DIY, Warung Hingga Mall Tutup Pukul 19.00
Ilustrasi PTKM DIY, Warung Hingga Mall Tutup Pukul 19.00 ///Pixabay/stevepb

Baca Juga: Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Tabur Bunga, Basarnas: Diikhlaskan Ya

Baca Juga: 7 Cara Ampuh Merawat African Violet Agar Tumbuh Subur

Untuk menekan angka penularan COVID-19, masyarakat harus disiplin mematuhi protokol kesehatan dimanapun berada harus tetap menerapkan cuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker.

Rencana perpanjangan PSTKM direspon oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY secara tegas menolak perpanjangan PSTKM.

Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono mengatakan sejauh ini pihak PHRI masih belum menerima surat resmi rencana perpanjangan PSTKM tersebut.

Baca Juga: Setelah Disuntik Vaksin COVID-19, Begini Kata Menkominfo

Baca Juga: Vaksinasi Jalur Mandiri untuk 19-59 Tahun, Simak Tahapan dan Cara Pendaftarannya di Sini

"Kami menolak perpanjangan PSTKM karena kami sudah melaksanakan prokes. Dari sertifikasi dan verifikasi. Yang sekarang kami harapkan dari pemerintah adalah upaya pencegahan COVID-19. Nah, mencegah itu kan tidak perlu PSTKM," ujarnya.

Deddy menjelaskan, pencegahan penyebaran COVID-19 bukan dengan melakukan pembatasan-pembatasan yang berdampak pada penurunan aktivitas ekonomi yang selama ini sangat dirasakan.

Pencegahan penyebaran COVID-19 dapat dilakukan dengan kedisiplinan menjaga prokes sesuai anjuran.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah