Ada Sedikit Perubahan, Begini Aturan PPKM yang Ditetapkan Pemerintah

- 21 Januari 2021, 17:52 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa Bali
Ilustrasi PPKM Jawa Bali /ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.

KABAR JOGLOSEMAR - Setelah Berjalan hampir 2 pekan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Pemberlakuan ini akan mulai diperpanjang dari tanggal 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

"Berdasarkan evaluasi tersebut, Bapak Presiden meminta agar PPKM ini dilanjutkan dari tanggal 26 sampai dengan 8 (Februari)," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto seperti dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi Setkab RI.

Sebelumnya sudah diimbau pada awal Januari 2021 lalu dimana untuk menekan persebaran penularan virus corona, ditetapkan ada daerah wajib melaksanakan PPKM.

Baca Juga: Alasan Polisi Tutup Perkara Raffi Ahmad Hadiri Pesta Usai Disuntik Vaksin COVID-19

Baca Juga: Tinggal Pilih, Ini 25 Inspirasi Ucapan Selamat Hari Valentine untuk Orang Tercinta

7 provinsi yang wajub PPKM di antaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.

"Hasil monitoringnya, beberapa daerah secara nasional ada 29 kabupaten/kota masih berisiko tinggi, 41 kabupaten/kota risiko sedang, dan 3 kabupaten/kota risiko rendah. Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan di 5 provinsi dan yang mengalami penurunan Banten dan Yogyakarta," ujar Airlangga.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x