Ada Sedikit Perubahan, Begini Aturan PPKM yang Ditetapkan Pemerintah

- 21 Januari 2021, 17:52 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa Bali
Ilustrasi PPKM Jawa Bali /ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.

Berikut aturan PPKM yang diterapkan pemerintah:
1. Membatasi tempat kerja atau perkantoran. Penerapan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dengan protokol kesehatan ketat
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, beroperasi 100 persen dengan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan ketat

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Mal Buka Sampai Pukul 8 Malam

Baca Juga: Geger Obrolan Pandji Pragiwaksono Soal FPI Hingga Dikira Singgung Muhammadiyah-NU
4. Kegiatan restoran dine in ataunmakan minum di tempat sebesar 25 persen
5. layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran
6. Jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan Pukul 20.00 WIB
7. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
8. Kegiatan di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen
9. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
10. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah