KABAR JOGLOSEMAR - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2020 kembali dibahas oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menaker Ida menyampaikan informsi terbaru terkait penyaluran BSU 2020. Diketahui, masih ada pekerja yang belum menerima bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Data per 31 Desember 2020, BSU Termin I telah disalurkan kepada sebanyak 12.293.134 pekerja atau sekitar 99,11 persen.
Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini
Kemudian BSU Termin II, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan bantuan kepada 12.244.169 orang atau sekitar 98,71 persen.
Maka, total realisasi anggaran BSU yang sudah disalurkan oleh Kemnaker adalah sebesar Rp29.444.763.600.000.
Sisanya, ada pekerja yang belum menerima penyaluran BSU karena permasalahan rekening. Antara lain seperti rekening sudah terblokir, nomor rekening tidak valid, atau duplikasi data.
Baca Juga: WhatsApp Pasang Iklan di Satu Halaman Koran, Minta Pengguna Tidak Beralih
Rekening yang terblokir biasanya karena kasus rekening pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau dibekukan.
Menaker Ida dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin, 18 Januari 2021, Ida Fauziyah menyampaikan kendala terkait penyelesaian masalah tersebut.