Pewaris Samsung Lee Jae Yong Divonis 30 Bulan Penjara Atas Kasus Suap

- 19 Januari 2021, 07:24 WIB
Lee Jae Yong, pewaris Samsung Electronics yang dihukum atas dugaan kasus suap
Lee Jae Yong, pewaris Samsung Electronics yang dihukum atas dugaan kasus suap /Instagram/@thekoreatimes_official

KABAR JOGLOSEMAR - Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman pewaris Samsung Electronics Lee Jae Yong atau dikenal sebagai Jay Y.

Lee Jae Yong dijatuhi hukuman penjara 30 bulan atau dua setengah tahun penjara atas tuduhan suap pada hari Senin, 18 Januari 2021.

Penahanan itu, kemungkinan akan berdampak pada kepemimpinannya atas raksasa teknologi serta pandangan Korea Selatan terhadap bisnis besar.

Dilansir Kabar Joglosemar South China Morning Post, dengan ini, Lee akan absen untuk sementara waktu dari pengambilan keputusan besar di perusahaan.

Baca Juga: Puncak Musim Hujan, BMKG Himbau Masyarakat Waspada Potensi Banjir Meningkat di Beberapa Daerah

Baca Juga: Deddy Corbuzier soal Ramalan Mbak You tentang Musibah: Itu Bohong

Dia juga tidak akan dapat mengawasi proses warisan dari ayahnya, yang meninggal pada bulan Oktober, yang penting untuk menjaga kendali Samsung.

Lee, pewaris Samsung Electronics itu dihukum karena menyuap mantan presiden Park Geun Hye dan dipenjara selama lima tahun pada 2017.

Dia membantah melakukan kesalahan, hukumannya dikurangi dan ditangguhkan saat naik banding dan dia dibebaskan setelah menjalani hukuman setahun.

Mahkamah Agung kemudian mengirim kasus itu kembali ke Pengadilan Tinggi Seoul yang mengeluarkan putusan hari Senin kemarin.

Pengadilan memutuskan Lee bersalah atas penyuapan, penggelapan dan penyembunyian hasil kriminal senilai sekitar 7,8 juta dollar Amerika dan mengatakan komite kepatuhan independen yang dibentuk Samsung awal tahun lalu belum sepenuhnya efektif.

Baca Juga: Ingin Dapat Stimulus Listrik COVID-19? Caranya Sangat Mudah

Baca Juga: Korban Banjir dan Longsor di Manado Terus Bertambah, 6 Meninggal Dunia

“(Lee) telah menunjukkan kesediaan untuk manajemen dengan kepatuhan baru yang lebih kuat, karena dia telah bersumpah untuk menciptakan perusahaan yang transparan,” kata Hakim Ketua Jeong Jun-yeong.

“Meskipun ada beberapa kekurangan… Saya berharap bahwa seiring berjalannya waktu, ini akan dievaluasi sebagai tonggak sejarah perusahaan Korea sebagai awal dari etika kepatuhan untuk lompatan yang lebih besar,” katanya.

Dengan Lee kembali ke penjara, tahun di mana dia sudah menjalani penahanan diperkirakan akan dihitung dalam hukuman dan menyisakan 18 bulan masa hukumannya.

Di bawah hukum Korea Selatan, hukuman penjara tiga tahun atau kurang dapat ditangguhkan, untuk hukuman yang lebih lama, orang tersebut harus menjalani masa jabatan kecuali mendapat pengampunan presiden. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: South China Morning Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x