Ini Syarat dan Cara Mengecek Penerima Bansos PKH 2021

- 18 Januari 2021, 10:56 WIB
Ilustrasi bansos PKH dari Kemensos
Ilustrasi bansos PKH dari Kemensos /KabarJoglosemar.com/Galih

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2021.

Adapun syarat dan cara mendapatkan Bansos PKH 2021 cukup mudah. Bansos PKH 2021 akan disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bansos PKH 2021 ini merupakan salah satu program pemerintah untuk meringankan beban ekonomi para keluarga miskin yang terdampak pandemi corona. Dengan begitu, penerima bansos PKH 2021 adalah anggota keluarga miskin atau kurang mampu.

Siapa saja yang berhak mendapatkan PKH 2021? Berikut rincian anggota keluarga yang berhak menerima bansos dari Kemensos RI:

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Episode 126 Tadi Malam, Fakta-fakta Terungkap, Andin Jadi Membenci Al?

Baca Juga: Kenapa V BTS Trending di Twitter? Ini Jawabannya

  1. Ibu hamil: Rp3 juta
  2. Balita / anak usia dini: Rp3 juta
  3. Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta
  4. Lanjut usia 70 tahun ke atas: Rp2,4 juta

Anak sekolah juga berhak mendapatkan Bansos PKH 2021, berikut rinciannya:

  1. SD/MI/Sederajat: Rp900 ribu
  2. SMP/MTs/Sederajat: Rp1,5 juta
  3. SMA/MA/Sederajat: Rp2 juta

Baca Juga: Demi Guru Honorer, 3.001 Orang Ikuti Gerakan Belarasa

Baca Juga: Tim Pencari Persempit Ruang Pencarian Pesawat Sriwijaya AirNamun, yang perlu diperhatikan bansos itu diberikan per 1 tahun dan akan dicairkan secara bertahap. Penyaluran bansos PKH 2021 terbagi dalam 4 tahap, yaitu bulan Januari, April, Juli dan Oktober.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x