Ubah Instruksi PTKM, Gubernur DIY Buat Instruksi Baru dengan 11 Poin

- 13 Januari 2021, 07:42 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X /Instagram/@humasjogja

Baca Juga: Meskipun Sekolah Daring, Ini Doa Sebelum Belajar untuk Diajarkan pada Anak

a. kegiatan restoran (makan/ minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/ dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran

b.pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/ mall sampai dengan pukul 19:00 WIB

5. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

6. mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatansan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

7. mengingatkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun/ handsanitizer, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan)

Baca Juga: Tetap Patuh PSTKM, Waspadai 10 Titik Lengah Penyebaran Covid-19

8. memperkuat kemampuan tracking dan manejemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang intensive care unit, maupun tempat isolasi atau karantina)

9. melakukan pengawasan pelaksanaan pencegahan dan  pengendalian Corona Virus DIsease 2019 di wilayah masing-masing.

10. meningkatkan pengawasan/ operasi yustisi dan penegakan hukum lainnya yang dilaksanakan Satuan Pamong Praja Kabupaten/ Kota dan berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x