Tetap Patuh PSTKM, Waspadai 10 Titik Lengah Penyebaran Covid-19

- 12 Januari 2021, 22:26 WIB
Ilustrasi titik lengah penyebaran Covid-19
Ilustrasi titik lengah penyebaran Covid-19 /Pixabay/Tumisu

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah menerbitkan peraturan untuk dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 11-25 Januari 2021.

Adapun istilah atau nama yang digunakan diserahkan pada pemerintah daerah dan provinsi masing-masing. Begitu juga dengan peraturan atau pembatasan yang akan dilakukan.

Di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) istilah yang digunakan adalah PSTKM atau Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat. 

Baca Juga: 7 Tanaman Hias Pembawa Rezeki, Salah Satunya Jenis Anthurium Kuping Gajah

Baca Juga: Komentari Video Kapten Vincent soal Sriwijaya Air, Melanie Subono: Karet Gelang Dikasih Nyawa

Tujuan dari PSTKM adalah untuk menekan laju penyebaran virus corona yang masih tinggi di Indonesia.

Pembatasan yang dilakukan antara lain adalah perkantoran wajib menerapkan pembatasan jumlah orang bekerja di rumah atau work from home (WFH) sebanyak 75 persen dari total karyawan.

Hal itu karena penularan Covid-19 yang terjadi di wilayah perkantoran cukup tinggi.

Baca Juga: 16 Kriteria Orang yang Tidak Boleh Mendapat Vaksin Sinovac untuk Pencegahan Virus Corona

Baca Juga: Sinopsis Drama True Beauty Eps 11: Lee Suho Makin Dekat dengan Ayah Lim Jukyung

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenkes RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x