KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan sosial dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Kabar baiknya, ibu hamil termasuk penerima bantuan langsung tunai (BLT) PKH 2021.
Baca Juga: Sudah Terima SMS Blast Penerima Vaksin COVID-19 Tahap Pertama? Ini Ketentuannya
Dikutip dari Instagram resmi @kemensosri, nilai BLT PKH 2021 yang diterima satu tahun untuk ibu hamil sebesar Rp 3 juta.
Bansos ini merupakan bagian dari Program BLT PKH 2021 yang diluncurkan pemerintah pada 4 Januari 2021 lalu.
BLT PKH 2021 merupakan program bantuan sosial bersyarat untuk ibu hamil dan anak.
Ada berbagai fasilitas layanan kesehatan yang dapat membantu masyarakat terutama di saat pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.
Lantas, apa saja ketentuan agar ibu hamil mendapatkan BLT PKH 2021 Rp3 juta?
Syarat pertama harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).