Ada BLT Ibu Hamil dari Program PKH 2021 untuk Sampai Persalinan, Begini Syaratnya

- 12 Januari 2021, 16:32 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan sosial dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Kabar baiknya, ibu hamil termasuk penerima bantuan langsung tunai (BLT) PKH 2021.

Baca Juga: Sudah Terima SMS Blast Penerima Vaksin COVID-19 Tahap Pertama? Ini Ketentuannya

Dikutip dari Instagram resmi @kemensosri, nilai BLT PKH 2021 yang diterima satu tahun untuk ibu hamil sebesar Rp 3 juta.

Bansos ini merupakan bagian dari Program BLT PKH 2021 yang diluncurkan pemerintah pada 4 Januari 2021 lalu.

BLT PKH 2021 merupakan program bantuan sosial bersyarat untuk ibu hamil dan anak.

Ada berbagai fasilitas layanan kesehatan yang dapat membantu masyarakat terutama di saat pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.

Lantas, apa saja ketentuan agar ibu hamil mendapatkan BLT PKH 2021 Rp3 juta?

Syarat pertama harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x