Ubah Instruksi PTKM, Gubernur DIY Buat Instruksi Baru dengan 11 Poin

- 13 Januari 2021, 07:42 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X /Instagram/@humasjogja

KABAR JOGLOSEMAR - Sebelum instruksi yang lama tentang Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di DIY berlaku atau diiterapkan, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X membuat instruksi yang baru tentang hal yang sama.

Bila dalam instruksi yang lama ada 8 poin, namun dalam instruksi yang baru ada 11 poin. Dan bila dalam instruksi yang lama jam kerjadi di kantor dan di rumah masing-masing 50 persen, namun dalam instruksi yang baru jam kerja di kantor hanya 25 persen, sementara kerja di rumah 75 persen.

Meski pemerintah pusat hanya menetapkan 3 kabupaten di DIY yang harus memberlakukan PTKM yakni Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Kulon Progo, namun Instruksi Gubernur DIY tersebut ditujukan kepada Walikota/ Bupati se-DIY, yang berlaku mulai 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021.

Baca Juga: 7 Fakta Unik Zayn Malik yang Berulang Tahun Hari Ini

Dalam instruksi yang baru yang dikeluarkan pada 11 Januari 2021, Gubernur DIY menyampaikan 11 poin poin penting. ke-11 poin instruksi tersebut adalah:

1. membatasi jam kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persn dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

2. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan (daring/ online)

3. utuk sektor ensensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

4. mukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x