Ubah Instruksi PTKM, Gubernur DIY Buat Instruksi Baru dengan 11 Poin

- 13 Januari 2021, 07:42 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X /Instagram/@humasjogja

11. memerintahkan kepada Pemerintah Desa/ Kalurahan untuk melakukan penceghan Corona Virus Disease 2019 di wilayahnya dengan memantau akses keluar masuk masyarakat di wilayahnya dan menerapkan protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat serta menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Bupati dengan tembusan kepada Gubernur.

Baca Juga: Komentari Video Kapten Vincent soal Sriwijaya Air, Melanie Subono: Karet Gelang Dikasih Nyawa

Dan untuk mengawasi pelaksanaan penerapan PTKM di DIY, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), TNI dan Polri dikerahkan untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) untuk menjamin agar kebijakan tersebut benar-benar diterapkan dengan maksimal.

"Tim Gugus Tugas Covid-19 tingkat kabupatena (gabungan TNI/Polri dan Pemkab Sleman) bergerak uuntuk mengedukasi warga masyarakat agar mematuhi kebijakan PTKM," kata Sri Purnomo, Bupati Sleman, kepada Kabar Joglosemar, Selasa, 12 Januari 2021.

Jumlah personel ini terbagi dalam enam tim yaitu tim untuk pengawasan operasi masker, tim pengawasan wfo 25 persen dan tim pengawasan 25 persen dine in di rumah makan, tim pengawasan pelaksanaan kebijakan/ketentuan PTKM lainnya. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x