“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia,” Ketua Satgas Doni Monardo seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI.
Baca Juga: PTKM di Yogyakarta Berlaku Mulai Hari Ini, Mal Tutup Pukul 19.00 WIB
Baca Juga: Peran Penting Black Box dalam Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Ini Asal Usul Penemuannya
Salah satu yang diterapkan yakni melakukan rapid test antigen atau test RT-PCR dan juga mengisi e-HAC Indonesia. Hal ini berlaku di moda transportasi darat, laut, maupun udara.
Selain itu batas waktu untuk rapid test juga sudah disesuaikan dengan masing-masing mkda perjalanan yang digunakan dan bisa dilihat secara lengkap di Surat Edaran.
Selain itu aturan yang diwajibkan di semua perjalanan selama PPKM Jawa Bali ini tentu saja protokol kesehatan 3M seperti memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan. ***