PPKM Jawa Bali Berlaku Hari Ini, Begini Aturan untuk Perjalanan yang Wajib Dipatuhi

- 11 Januari 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi perjalanan selama PPKM Jawa Bali
Ilustrasi perjalanan selama PPKM Jawa Bali /ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia,” Ketua Satgas Doni Monardo seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI.

Baca Juga: PTKM di Yogyakarta Berlaku Mulai Hari Ini, Mal Tutup Pukul 19.00 WIB

Baca Juga: Peran Penting Black Box dalam Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Ini Asal Usul Penemuannya

Salah satu yang diterapkan yakni melakukan rapid test antigen atau test RT-PCR dan juga mengisi e-HAC Indonesia. Hal ini berlaku di moda transportasi darat, laut, maupun udara.

Selain itu batas waktu untuk rapid test juga sudah disesuaikan dengan masing-masing mkda perjalanan yang digunakan dan bisa dilihat secara lengkap di Surat Edaran.

Selain itu aturan yang diwajibkan di semua perjalanan selama PPKM Jawa Bali ini tentu saja protokol kesehatan 3M seperti memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah