PSBB Hari Ini di Jakarta, Jangan Sampai Lupa Ketentuan Ini

- 11 Januari 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi PSBB hari ini yang dilaksanakan di Jakarta
Ilustrasi PSBB hari ini yang dilaksanakan di Jakarta /ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.

Untuknaktivitas restoran dan sejenisnya, berlaku makan minum di tempat sebanyak 25 persen, kemudian dine in hanya beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Layanan pesan antar diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dan sejenisnya.

Pusat perbelanjaan seperti mall, supermarket dan sejenisnya diizinkan tetap buka namun hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Hanya diizinkan 50 persen dari total kapasitas untuk pelaksanaan ibadah di tempat ibadah.

Layanan kesehatan beroperasi 100 persen. Kemudian aktivitas publik dan segala jenis kegiatan sifatnya pengumpulan massa dihentikan.

Baca Juga: Sholat Dhuha 2 Rakaat Bisa Lancarkan Rezeki, Ini Niat, Rukun, serta Doa setelah Sholat Dhuha

Angkutan umum maupun massal seperti taksi dan sebagainya baik itu online maupun rental berlaku penerapan kapasitas 50 persen. Sementara ojek online maupun pangkalan berlaku 100 persen.

Namun, pihaknya mengatakan tak menutup kemungkinan akan memberlakukan PSBB lebih panjang dari batas waktu yang ditetapkan jika ada lonjakan kasus.

“Kita lakukan selama dua pekan ke depan, kalau ini berhasil, maka kita tidak harus memperpanjang. Tapi bila tidak, kita terpaksa harus memperpanjang, supaya benar-benar tuntas,” tuturnya. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Pikiran Rakyat Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah