PSBB Hari Ini di Jakarta, Jangan Sampai Lupa Ketentuan Ini

- 11 Januari 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi PSBB hari ini yang dilaksanakan di Jakarta
Ilustrasi PSBB hari ini yang dilaksanakan di Jakarta /ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.

KABAR JOGLOSEMAR  - PSBB hari ini mulai diberlakukan di Jakarta. Langkah tersebut dipilih Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menekan penularan kasus positif corona.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Instruksi Nomor 1 tahun 2021 terkait PPKM atau Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk wilayah provinsi di Pulau Jawa dan Bali.

Beda dengan yang dipakai oleh pemerintah pusat, Jakarta memilih memberlakukan PSBB. PSBB hari ini di Jakarta juka akan berlangsung hingga 25 Januari mendatang.

"Kami memutuskan untuk menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB hingga 25 Januari 2021," papar Anies Baswedan dalam keterangannya secara virtual hari ini, Sabtu 9 Januari 2021 seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Bersifat Wajib Dilakukan

Mengutip dari panduan Pemprov DKI Jakarta, beberapa poin yang diterapkan selama PSBB hari ini hingga dua pekan ke depan dibagi berdasarkan lingkup.

Untuk lingkup perkantoran, dibagi menjadi dua. Dimana karyawan ataupun pegawai menerapkan WFH atau work from home 75 persen. Dan sisanya 25 persen bekerja di kantor.

Untuk sektor vital baik layanan swasta atau pemerintah beroperasi 100 persen tentunya dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Begitu pula berlaku untuk tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Kegiatan belajar dilakukan secara 100 persen daring atau online dari rumah masing-masing.Baca Juga: PTKM di Yogyakarta Berlaku Mulai Hari Ini, Mal Tutup Pukul 19.00 WIB

Untuknaktivitas restoran dan sejenisnya, berlaku makan minum di tempat sebanyak 25 persen, kemudian dine in hanya beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Layanan pesan antar diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dan sejenisnya.

Pusat perbelanjaan seperti mall, supermarket dan sejenisnya diizinkan tetap buka namun hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Hanya diizinkan 50 persen dari total kapasitas untuk pelaksanaan ibadah di tempat ibadah.

Layanan kesehatan beroperasi 100 persen. Kemudian aktivitas publik dan segala jenis kegiatan sifatnya pengumpulan massa dihentikan.

Baca Juga: Sholat Dhuha 2 Rakaat Bisa Lancarkan Rezeki, Ini Niat, Rukun, serta Doa setelah Sholat Dhuha

Angkutan umum maupun massal seperti taksi dan sebagainya baik itu online maupun rental berlaku penerapan kapasitas 50 persen. Sementara ojek online maupun pangkalan berlaku 100 persen.

Namun, pihaknya mengatakan tak menutup kemungkinan akan memberlakukan PSBB lebih panjang dari batas waktu yang ditetapkan jika ada lonjakan kasus.

“Kita lakukan selama dua pekan ke depan, kalau ini berhasil, maka kita tidak harus memperpanjang. Tapi bila tidak, kita terpaksa harus memperpanjang, supaya benar-benar tuntas,” tuturnya. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Pikiran Rakyat Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah