Ternyata Segini Denda yang Dikenakan untuk Boeing Dalam Sebuah Kecelakaan Pesawat

- 10 Januari 2021, 15:17 WIB
Ilustrasi pesawat Boeing
Ilustrasi pesawat Boeing // pixabay /steve001



KABAR JOGLOSEMAR - Masyarakat sedang dihebohkan dengan berita sebuah pesawat Boeing 737 500 dari salah satu maskapai di Indonesia yang mengalami kecelakaan di sekitar Kepulauan Seribu. Sebagai buntut kecelakaan pesawat tersebut, Boeing bisa saja didenda oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DoJ).

Hal ini didasarkan pada kasus Lion Air JT-610. Pada Oktober 2018 silam, pesawat tersebut mengalami kecelakaan ketika hendak menuju Pangkalpinang.

Sesaat setelah take off, pesawat dengan tipe Boeing 737 Max 8 ini hilang dari pantauan radar di sekitar perairan Karawang. Kejadian tersebut telah menewaskan seluruh penumpang beserta awak pesawat dengan total 189 orang.

Baca Juga: Semua Member GOT7 Tinggalkan JYP Entertainment, Begini Respon Agensi  

Baca Juga: Raih Bonsang di GDA 2021, Ini Semua Piala GDA yang Pernah Dimenangkan BTS

Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahui pesawat yang baru diproduksi setahun sebelumnya tersebut mengalami kecelakaan diduga karena kesalahan dari produsennya sendiri yaitu Boeing.

Seperti dilansir KabarJoglosemar.com dari Manila Bulettin, faktor utama penyebab kecelakaan tersebut adalah sistem Anti-Stall yang disematkan pada pesawat Boeing 737 Max 8.

Sistem tersebut berupa Maneuvering Characteristics Augmentation System (MCAS). Pada dasarnya, alat ini bertujuan untuk membantu pilot dalam mengatasi kondisi Stall.

Baca Juga: Riwayat Kecelakaan Pesawat Selama 5 Tahun Terakhir yang Terjadi di Indonesia

Baca Juga: Selain Sriwijaya SJ 182, Ini Daftar 7 Kecelakaan Pesawat di Indonesia

Stall sendiri adalah kondisi dimana pesawat mulai kehilangan daya angkat sehingga koefisien yang dihasilkan oleh Foil sebagai Angle of Attack menjadi bertambah. Singkatnya, Stall menyebabkan pesawat tidak dapat mampu dikendalikan pilot.
 
Dengan adanya MCAS, Boeing berharap bahwa pilot dapat tetap menjaga laju pesawat meskipun dalam keadaan Stall. Meskipun demikian, Boing dinilai tidak memberitahu adanya sistem tersebut dalam pedoman penggunaan pesawat.

Sistem tersebut tergolong baru dalam pesawat Boeing sehingga membuat para pilot justru kebingungan ketika menghadapi kondisi Stall. Menanggapi hal ini DoJ tidak tinggal diam.

Baca Juga: Di Tengah Kabar Kontrak Akan Berakhir, Mark: Tidak Ada yang Akan Berakhir

Baca Juga: Selain Sriwijaya SJ 182, Ini Daftar 7 Kecelakaan Pesawat di Indonesia

Setelah dilakukan investigasi yang mendalam, akhirnya pada 9 Januari 20201, Boeing resmi dijatuhi hukuman denda yakni senilai 2,5 miliar Dolar Amerika Serikat atau setara dengan 34,75 triliun Rupiah sebagai buntut dari peristiwa B737 Max 8. 

Oleh karena itu, untuk kasus Boeing 737 500 pada maskapai Sriwijaya Air ini, bisa saja Boeing akan dikenakan denda kembali apabila terbukti ada kelalaian dari Boeing mengenai sistem yang disematkan.

Hingga kini, tragedi kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 masih dalam investigasi lebih lanjut untuk mengetahui penyebabnya. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Manila Bulletin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah