Jangan Liburan Dulu, PSBB Jawa-Bali Bakal Kembali Diterapkan

- 6 Januari 2021, 17:16 WIB
Airlangga Hartarto menyebut Jawa hingga Bali akan terapkan PSBB kembali
Airlangga Hartarto menyebut Jawa hingga Bali akan terapkan PSBB kembali /instagram.com/ @airlangga_official

KABAR JOGLOSEMAR - Baru-baru ini, Pemerintah mengumumkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan kembali diterapkan untuk beberapa wilayah di Jawa hingga pulau Bali.

Hal tersebut dilakukan Pemerintah untuk menindaklanjuti tingkat persebaran COVID-19. Pasalnya, wilayah Jawa dan Bali dinilai masih memiliki jumlah kasus positif COVID-19 yang cenderung tinggi dibanding daerah lain.

Baca Juga: Biar Hoki, Ini 9 Cara Meletakkan Kaktus Menurut Fengshui

Rencana PSBB wilayah Jawa-Bali diungkapkan langsung oleh Airlangga Hartarto, selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam sebuah tayangan video Youtube Sekretariat Presiden.

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11-25 Januari 2021 dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi" kata Airlangga , seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari Youtube Sekretariat Presiden Rabu, 6 Januari 2021.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pemerintah akan terus mengawasi menerapkan protokol kesehatan yang berlangsung. Ia juga menyebut operasi yustisi yang dilakukan TNI, Kepolisian, hingga Satpol PP akan tetap berlangsung.

Airlangga menambahkan bahwa kebijakan tersebut telah diambil dan akan diterapkan melalui sistem yang jelas serta sesuai dengan peraturan.

"Sekali lagi ini sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB) di mana mekanisme sudah jelas yaitu sudah ada usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri " tambahnya.

Baca Juga: Cermati, Ini 7 Kesalahan Umum yang Dilakukan pada Gerakan Kayang

Melalui kebijakan tersebut, diharapkan wilayah Jawa hingga Bali mampu dimonitor secara ketat sehingga persebaran COVID-19 dapat menurun.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x