SMS tersebut akan mengarahkan masyarakat calon penerima vaksin untuk melakukan registrasi ulang secara elektronik melalui .
Baca Juga: Belum Terpecahkan, Ini 9 Misteri soal BTS, Kebohongan pada Jungkook hingga di Mana Suga?
- Aplikasi PeduliLindungi
- Web https://pedulilindungi.id
- Melakukan panggilan ke *119#
Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan dilakukan setelah mendapatkan izin penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
PeduliLindungi adalah aplikasi yang digunakan untuk melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) yang dikembangkan untuk membantu pemerintah.
Untuk tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum mendapatkan SMS atau namanya belum terdaftar saat melakukan cek NIK pada menu di atas, dapat mengirim email ke [email protected].
Baca Juga: Sudah 2021, Simak Skema Pemberian Vaksin Corona di Indonesia
Informasi lebih lanjut mengenai vaksin COVID-19 di Indonesia dapat diakses pada laman https://covid19.go.id/vaksin-covid19
Masyarakat tetap diimbau untuk meneggakkan protokol kesehatan dan harus disiplin menjalankan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.***