Klik pedulilindungi.id Untuk Cek Daftar Nama Penerima Vaksin COVID-19

- 1 Januari 2021, 18:20 WIB
Cek NIK penerima vaksin COVID-19
Cek NIK penerima vaksin COVID-19 //Tangkapan layar di pedulilindungi.com

KABAR JOGLOSEMAR - Saat ini, untuk tenaga kesehatan sudah bisa mulai cek daftar nama penerima vaksin COVID-19 gratis periode pertama di link pedulilindungi.id.

Sebagian tenaga kesehatan sudah terdaftar sebagai calon penerima vaksin COVID-19. Cukup menggunakan NIK KTP dan cek di website pedulilindungi.id maka akan muncul nama calon penerima vaksin.

Sejak tahun 2020, pemerintah memang sudah membuat skema perencanaan pemberikan vaksin COVID-19 yang akan direalisasikan mulai Bulan Januari 2021.

Baca Juga: Kenapa Chen EXO Trending di Twitter? Ini Jawabannya

Skema pemberian vaksin sudah dibuat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/12757/2020.

Pemberian vaksin akan dibagi atas beberapa periode. Prioritas sasaran vaksin sudah ditentukan berdasarkan sumber Keterangan Pers Menteri Kesehatan di Kantor Presiden, Jakarta Selasa, 29 Desember 2020.

Periode 1, Januari - April 2021: Tenaga kesehatan, Pekerja publik, dan lansia usia 60 tahun ke atas.

Baca Juga: Belum Terpecahkan, Ini 9 Misteri soal BTS, Kebohongan pada Jungkook hingga di Mana Suga?

Periode 2, April - Maret 2021: Masyarakat rentan yang tinggal di daerah dengan risiko penularan tinggi, masyarakat lain dengan pendekatan kluster sesuai ketersediaan vaksin.

Dikutip Kabar Joglosemar dari website pedulilindungi.id, masyarakat calon penerima vaksin COVID-19 akan mendapatkan SMS dari PEDULI COVID.

SMS tersebut akan mengarahkan masyarakat calon penerima vaksin untuk melakukan registrasi ulang secara elektronik melalui .

Baca Juga: Belum Terpecahkan, Ini 9 Misteri soal BTS, Kebohongan pada Jungkook hingga di Mana Suga?

- Aplikasi PeduliLindungi
- Web https://pedulilindungi.id
- Melakukan panggilan ke *119#

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan dilakukan setelah mendapatkan izin penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

 

PeduliLindungi adalah aplikasi yang digunakan untuk melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) yang dikembangkan untuk membantu pemerintah.

Untuk tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum mendapatkan SMS atau namanya belum terdaftar saat melakukan cek NIK pada menu di atas, dapat mengirim email ke [email protected].

Baca Juga: Sudah 2021, Simak Skema Pemberian Vaksin Corona di Indonesia

Informasi lebih lanjut mengenai vaksin COVID-19 di Indonesia dapat diakses pada laman https://covid19.go.id/vaksin-covid19

Masyarakat tetap diimbau untuk meneggakkan protokol kesehatan dan harus disiplin menjalankan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.***

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: pedulilindungi.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x