Pasca FPI Dibubarkan, Hendropriyono Unggah Peringatan untuk Para Provokator

- 31 Desember 2020, 09:17 WIB
A.M Hendropriyono
A.M Hendropriyono //Instagram @am.hendropriyono

KABAR JOGLOSEMAR - Pasca Front Pembela Islam (FPI) diputuskan sebagai organisasi terlarang, Rabu, 30 Desember 2020, tokoh militer Indonesia, A.M Hendropriyono memberikan komentar.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @am.hendropriyono menyatakan bahwa FPI adalah organisasi yang tidak toleran dan tidak sesuai dengan kehidupan Pancasila yang penuh perbedaan.

Hendropriyono juga menyebut bahwa dilarangnya FPI oleh pemerintah telah membebaskan masyarakat dari kecaman rasa takut selama ini. 

Baca Juga: 10 Makanan Diet Sehat yang Wajib Dikonsumsi

Tidak akan ada lagi razia tempat-tempat peribadatan, cafe, toko, acara pernikahan, dan berbagai tempat-tempat yang kerap didatangi FPI serta aksi main hakim sendiri.

Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Sekolah Tinggi Hukum Militer inipun juga menyinggung sejarah berdirinya FPI sejak tahun 1998 dan sempat akan dibubarkan oleh Gus Dur di tahun 2008 karena kiprahnya yang meresahkan.

Dengan jelas, Hendropriyono pun menuliskan bahwa 'Organisasi Pelindung ex FPI dan Para Provokator Tunggu Giliran'

Baca Juga: Menilik Lahan Pertanian Bak Lukisan Alam yang Indah di Nepal van Java

Ini pernyataan yang ditulis A.M Hendropriyono di akun instagram @am.hendropriyono

AM Hendropriyono : Organisasi Pelindung ex FPI dan Para Provokator Tunggu Giliran

Tgl 30 Des 2020 masy bgs Indonesia merasa lega, krn mendapat hadiah berupa kebebasan dari rasa takut yg mencekam selama ini. Kegiatan FPI telah dilarang oleh pemerintah, krn semakin jauh dari kehidupan masy Pancasila yg toleran thd perbedaan. Rakyat kini bisa berharap hidup lebih tenang, di alam demokrasi yg bergulir sejak reformasi 1998. Tidak akan ada lagi penggerbegan thd org yg sdg beribadah, thd acara pernikahan, melarang mnghormat bendera merah putih, razia di cafe-cafe, mini market, toko2 obat, warung makan, mall dan lain lain kegiatan yg main hakim sendiri.
Kegiatan kriminal yg terorganisir dg kedok agama, kini telah dihentikan pemerintah demi tegaknya hukum sekaligus disiplin sosial. Hanya dg disiplin kita bs mncapai stabilitas dan hanya dg stabilitas kita dpt bekerja, utk mencapai keamanan dan kesejahteraan bersama.

FPI yg berdiri sejak 1998 sdh mnjadi keprihatinan dari masyarakat, krn sepak terjangnya. Gus Dur pd 2008 jg pernah ingin membubarkan, setelah kiprah FPI membuatnya geram selama 10 tahun.
SKB 3 Menteri hari ini ditambah Polri, Kejagung dan BNPT, menjadikan FPI sbg organisasi terlarang. Semangatnya jg mengacu pada bukti keterlibatan 37 anggotanya, dlm kegiatan terorisme. Artinya, jika ada organisasi lain yg menampung ex anggota FPI, maka organisasi tsb jg dpt dikenakan sanksi yg sama.
Juga jika masih ada oknum yg ucapan atau tulisannya bernada menghasut, dg melanggar UU 5/2018, maka dia dpt dikenakan sanksi krn tindak pidana terorisme.
Sisi gelap apapun dari oknum tsb dpt diangkat, ke tempat yg terang di ranah hukum. Kehidupan demokrasi harus diselamatkan oleh pemerintah, dg cara membersihkan benalu-benalunya. Para benalu demokrasi adalah para provokator dan demagog, yg termasuk dlm kejahatan terorganisasi (organized crime).

AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Sekolah Tinggi Hukum Militer

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x