Resmi, Ini Jam Operasional Objek Wisata Jogja yang Buka Pada Malam Tahun Baru 2021

- 30 Desember 2020, 23:24 WIB
Kawasan Tugu Jogja yang diberi pagar untuk cegah kerumunan.
Kawasan Tugu Jogja yang diberi pagar untuk cegah kerumunan. /KabarJoglosemar.com/Ayusandra

KABAR JOGLOSEMAR - Jelang malam tahun baru 2020, Pemda DIY mengambil langkah antisipasi agar tidak terjadi kerumunan dan mobilitas massa yang tinggi, terutama di objek wisata.

Objek wisata tetap buka tapi dibatasi jam operasionalnya pada tanggal 31 Desember 2020 nanti.

Dari tahun ke tahun, perayaaan malam pergantian tahun baru selalu meriah. Jogja menjadi salah satu destinasi wisata baik untuk wisman maupun wisatawan lokal.

Baca Juga: Doa Sehari-hari yang Harus Hafal, Mulai Dari Doa Sebelum Tidur dan Bangun Tidur

Warga Jogja sendiri pun selalu antusias merayakan malam tahun baru dengan pesta kembang api di titik-titik ikonik, seperti Tugu Jogja dan Nol kilometer Malioboro.

Pandemi corona membuat Pemda DIY mengambil langkah antisipasi yaitu dengan mengeluarkan Surat Edaran Surat yang ditandatangani oleh Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji pada 30 Desember 2020.

Dalam Surat Edaran Penutupan Objek Wisata pada Malam Pergantian Tahun Baru 2021 ini disebutkan bahwa jam operasional objek wisata di Jogja pada tanggal 31 Desember 2020 dibatasi sampai jam 6 sore atau pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: 3 Doa Ketika Hujan, Latin dan Arab Serta Penjelasannya


"Mengantisipasi terjadinya kerumunan orang dalam melaksanakan perayaan pergantian tahun baru 2021 di objek wisata pada perlu dilakukan pembatasan jam operasional objek wisata pada hari Kamis, tanggal 31 Desember 2020 sampai jam 18.00 WIB," bunyi surat edaran tersebut.

Adanya surat edaran tersebut diharapkan agar Pemerintah Kabupaten maupun kota menyesuaikan dengan adanya aturan tersebut.

Baca Juga: 6 Cara Agar Daun Aglonema Mengkilat, Kinclong, dan Segar

"Oleh sebab itu agar di masing-masing kabupaten dapat melakukan penutupan sebagaimana hasil rapat dimaksud dan dalam pelaksanaannya agar berkoordinasi dengan TNI / Polri," lanjut surat keterangan tersebut. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: jogjaprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x