Seperti diketahui, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan dengan resmi pembubaran FPI dan melarang seluruh aktivitas yang berkaitan dengan ormas tersebut.
Keputusan itu disampaikan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD seperti dikutip dari Antara.
Editor: Sunti Melati
Sumber: Instagram @bpptkg
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini
Tujuan Bandara YIA, Ini Jadwal Keberangkatan KA Bandara dari Stasiun Yogyakarta 10 Mei 2024
Dari Stasiun Jebres, Ini Jadwal Keberangkatan KRL Solo Jogja Lengkap 8 Mei 2024
Terpopuler
7