Gampang! Ini Cara Bayar Pajak Motor Online di Jogja, Cek di Sini

- 30 Desember 2020, 13:25 WIB
Ilustrasi pengendara sepeda motor
Ilustrasi pengendara sepeda motor /Pixabay/Atom-Riders

4. Pilih pembayaran pajak

5. Pilih Samsat

6. Masukkan 2 digit kode daerah tinggat II diikuti 8 digit tanggal jatuh tempo, kemudian akan tampil konfirmasi dana tagihan STNK

Baca Juga: V BTS hingga Joshua SEVENTEEN, Deretan Kpop Idol yang Ulang Tahun Hari Ini

Lalu kamu harus beralih ke kios e-Samsat:

1. Masukkan Nomor Referensi

2. PIlih tombol SKPD untuk mencetak notice pajak

3. Siapkan STNK

4. Cek posisi lalu rapikan dan luruskan

5. Pilih tombol validasi STNK untuk melakukan pengesahan

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x