KABAR JOGLOSEMAR - Sejak virus corona masuk Indonesia awal Maret 2020, berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mencegah dan menekan penyebaran dan penularan virus tersebut.
Cara yang dianggap efektif dalam penanganan virus tersebut adalah menekan penularan, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.
Dari sisi pemerintah, upaya menekan penularan dan penyebaran kasus virus corona adalah dengan membuat aturan atau regulasi yang melarang untuk berkerumun, wajib mengenakan masker, wajib menjaga jarak dan wajib mencuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun.
Baca Juga: Rekor Baru, DIY Catat 295 Kasus Sembuh Harian Virus Corona
Sementara dari sisi masyarakat adalah kepatuhan untuk mengikuti aturan yang dibuat pemerintah dan kesadaran tinggi untuk melindungi diri agar tidak tertular atau tidak menularkan virus tersebut kepada orang lain.
Menurut Prof Wiku Adisasmito, pencegahan penularan atau penyebaran virus corona harus dilakukan secara simultan antara regulasi yang dibuat pemerintah dengan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi dan mengikuti aturan tersebut.
Hal itu disampaikan Prof Wiku seperti dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi covid19.go.id terkait masih tingginya angka penambahan kasus positif harian virus corona di beberapa daerah/provinsi.
Menurut Prof Wiku, pada Selasa (29/12/2020), ada tambahan 7.903 kasus terkonfirmasi positif virus corona di Indonesia.
Baca Juga: Bertambah Lagi, Ini Daftar Negara dengan Kasus Varian Baru Corona