Tahap 1 disalurkan kepada 2.117.915 pekerja
Tahap 2 disalurkan kepada 2.711.358 pekerja
Tahap 3 disalurkan kepada 3.146.314 pekerja
Tahap 4 disalurkan kepada 2.439.982 pekerja
Tahap 5 disalurkan kepada 548.211 pekerja.
Dengan begitu total penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai 11.023.780 pekerja. Setelah dihitung totalnya sampai 8 Desember 2020 masih ada 1.376.220 pekerja yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker terus berkoordinasi dan rapat pembahasan secara marathon dengan berbagai pihak diantaranya BPK, KPK, BPKP, DJP Kemenkeu, BPJS Ketenagakerjaan serta Bank Himbara. Koordinasi terus dilakukan untuk memastikan penerimaan BSU tepat sasaran.
“Selama proses penyaluran BSU, tentunya kita terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari verifikasi data dari BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK maupun BPKP," sambung Menaker Ida.
Baca Juga: Pilkada 2020 Gunungkidul, Pensiunan TNI Singkirkan Petahana
Adapun syarat pekerja yang berhak menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam Permenaker No 14 Tahun 2020. Berikut syarat karyawan atau pekerja yang bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 6: