Semua Pelaku UMKM Berpeluang Dapat Dana Hibah BPUM Rp 2,4 Juta Tahun 2021

- 14 Desember 2020, 21:06 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: Waduh, Google Down, Pengguna Tidak Bisa Akses YouTube

"Sejak syarat tersebut diserahkan, 1 bulan kemudian saya mendapat notifikasi via sms dari BRInfo yang memberitahukan bahwa nomor e-KTP saya terdaftar sebagai penerima BPUM. Dan kalau belum dapat notifikasi sms dari BRIinfo, bisa cek ke e-formbri," kata Sularso yang mengaku membuka usaha kecil-kecilan toko sembako setelah pensiun dari perusahaan swasta.

Setelah dipastikan menerima dana hibah BPUM, menurut pengalaman Sularso, untuk mencairkan bantuan tersebut harus melengkapi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Print info dr link BRI
  2. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak
  3. Surat pernyataan dan kuasa penerima bantuan pelaku Usaha Mikro
  4. Surat Keterangan Usaha (SKU)
  5. Foto usaha
  6. Foto copy KK
  7. Foto copy KTP

Baca Juga: Tagar #YouTubeDown, Warganet Ramai-ramai Protes Lewat Twitter

Dari catatan Kabar Joglosemar yang dikutip dari Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di laman resmi covid19.go.id, sejak program tersebut diluncurkan pada Agustus 2020 hingga 2 Desember 2020 tercatat sudah 11 juta dari target 12 juta pelaku UMKM yang sudah menerima bantuan Program BPUM sebesar Rp 2,4 juta. Pada tahun 2021, jumlahnya akan lebih banyak lagi dari jumlah tersebut.

 

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Covid-19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x