KABAR JOGLOSEMAR - Peluang semua pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) untuk mendapatkan bantuan dana hibah Rp 2,4 juta dari Program BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) tahun 2021 sangat besar.
Sebab, selain jumlah penerima BPUM semakin banyak, pada tahun 2021 pemerintah juga fokus memberi bantuan modal kepada pelaku UMKM untuk menggerakkan dan memulihkan ekonomi nasional.
Baca Juga: Siapkan KTP Lalu Cek dtks.kemensos.go.id untuk Lihat Penerima Bansos BST Rp 300 Ribu
Dan peluang paling besar untuk mendapatkan bantuan BPUM adalah pelaku UMKM yang belum menerima bantuan tersebut tahun 2021.
Karena itu, para pelaku UMKM perlu menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan mulai sekarang.
Dan setelah syarat-syarat tersebut sudah siap dan lengkap, maka segera mendaftarkan ke salah satu lembaga atau instansi terkait.
Apa saja syarat yang diperlukan? Seperti dikutip Kabar Joglosemar dari Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di laman resmi covid19.go.id, syarat-syarat yang diperlukan adalah :
1. KTP Elektronik
2. Kartu Keluarga
3. Foto usaha
4. Mengisi formulir pendaftaran
5. Memiliki izin usaha IUMK
6. Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang Perbankan
Baca Juga: Siapkan KTP untuk Cek Penerima BST Rp 300 Ribu yang Cair Bulan Desember Ini