KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah tengah mencairkan Bantuan Presiden (Banpres) UMKM gelombang 2 pada bulan Desember 2020 ini.
Sebelum mencairkan dana tersebut di Bank, maka pastikan terlebih dahulu ketersediaan 5 buah dokumen yang merupakan syarat wajib.
Baca Juga: Ada Wacana Akan Dibuka Lagi di Tahun 2021, Siapkan Syarat Ini untuk Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Kementerian Koperasi dan UKM ( Kemenkop UKM ) telah memasuki gelombang kedua.
Adapun nominal Banpres yang akan diterima oleh pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yaitu senilai Rp2,4 juta.
Perlu diketahui sejak akhir November 2020, pendaftaran gelombang 2 Banpres telah ditutup.
Saat ini merupakan pencairan periode dana Banpres tersebut mulai dicairkan.
Pelaku UMKM yang telah mendaftar akan melalui verifikasi data. Jika lolos, pelaku usaha akan mendapat SMS notifikasi dari pihak bank.
Pencairan Banpres BLT UMKM merupakan penyaluran dengan total sebanyak 3 juta penerima pada gelombang 2 di bulan Desember ini.