Semua Pelaku UMKM Berpeluang Dapat Dana Hibah BPUM Rp 2,4 Juta Tahun 2021

- 14 Desember 2020, 21:06 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Bagi Anda yang memiliki KTP dengan alamat usaha berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Sementara menurut pengalaman Sularso, warga Bekasi, Jawa Barat yang pernah mendaftar dan mendapatkan bantuan dari Program BPUM pada Oktober 2020 kepada Kabar Joglosemar, syarat-syarat yang dia ajukan adalah :

1. Foto copy e-KTP
2. Foto copy KK
3. Foto tempat usaha
4. SKU (Surat keterangan usaha) dari desa/kelurahan
5. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak dari desa/kelurahan

Baca Juga: Soal Rencana Vaksinasi Virus Corona, Ini Kata Pengurus Besar IDI

Sularso mengaku tidak ada syarat mengisi pernyataan tidak memiliki utang di perbankan.

"Tidak ada syarat itu. Itu hanya praduga orang mungkin. Memang banyak orang yang bilang begitu, tapi nyatanya saya tetap dapat bantuan BPUM," kata Sularso, alumni UST Yogyakarta.

Selanjutnya, setelah semua syarat lengkap maka segera mendaftar dengan datang ke beberapa lembaga pengusul yang sudah ditunjuk pemerintah. Ada 4 lembaga yakni :

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

Pelaku usaha yang lolos verifikasi data dan dinyatakan berhak sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta, akan mendapat notifikasi SMS dari bank penyalur.

Namun, bila belum mendapat notifikasi SMS, bisa juga cek langsung ke e-formbri atau e-form bank dimana Anda menjadi nasabah/buka rekening.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Covid-19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x